Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi mantan kepala badan reserse juga kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, akan dijadwalkan ulang setelah gagal selama rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi mau dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, kepada diantara selama jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan di rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya dalam kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tidak berjalan mulus sebab memperoleh perlawanan daripada susno juga susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor mengakibatkan mapolda Jabar dalam pukul 00.15 wib, kata setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno sesuai dengan perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja sesuai melalui perintah undang-undang. jadi kami tetap hendak mengerjakan eksekusi, ujarnya.

ia serta menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, persentasi susno sendiri dan kan perkaranya ditangani oleh kepolisian, ujarnya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara dalam 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat untuk kepala badan reserse serta kriminal melalui melayani hadiah rp500 juta agar mempercepat penyidikan kasus arowana.

pengadilan juga menyampaikan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat untuk kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat dalam 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah supaya melakukan penahanan.