menteri dalam negeri gamawan fauzi menyatakan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih di pembicaraan tim dari kemdagri dan pemprov aceh.
mereka, dalam prinsipnya, secara lisan menyampaikan dua poin evaluasi telah disetujui supaya diubah, namun dan 10 poin masih di pembahasan. kami baru menanti, berharap hari ini telah banyak Jalan keluar, kata gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.
mendagri dan menyediakan pada pemda aceh untuk membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.
saya tawarkan agar membeli tim kemarin dibahas bersama, katanya.
Informasi Lainnya:
- Promosi Bisnis Online
- Jasa Cuci Sofa Profesional
- Honda CR-V Jadi Mobil SUV Terlaris
- Penjualan New Honda Jazz
pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dibuat jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang dan simbol dalam bendera tersebut tak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.
polemik terkait bendera aceh muncul setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang dijadikan bendera daerah pada 25 maret. peraturan tersebut tertuang di qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.
sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah digunakan dengan grup separatisme gam, yang di 15 agustus 2005 telah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.
mendagri malahan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra pada aceh untuk membicarakan tentang penggunaan lambang dan simbol bendera daerah tersebut.
namun pertemuan tertutup tersebut belum mendapatkan kesepakatan, makanya pemerintah memberikan waktu 15 hari terhitung dari 1 april terhadap pemerintah aceh agar mempertimbangkan tinggal penggunaan lambang tersebut.
sementara itu, pemerintah selalu menggarap komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh untuk membeli kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.