Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam dalam 22 april memasang surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi berguna mengenai laporan hasil kajian juga pemetaan badan info geospasial (big) mengenai potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan dalam laman resmi sekretaris kabinet, senin, dikenalkan bahwa alasan pengeluaran surat edaran itu adalah karena pilihan wilayah di indonesia baru sangat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan selama bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, serta objek wisata transmigrasi.

melalui surat edaran dan ditujukan terhadap menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, para gubernur serta bupati/wali kota seluruh indonesia tersebut, seskab mengatakan terserah arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono dalam sidang kabinet sempit 25 juli lalu, khususnya mengenai dengan penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden selama sidang kabinet sedikit 25 juli itu antara lain adalah pertama, sengketa lahan diantara negara serta pt perkebunan nusantara (ptpn) dengan warga untuk dicarikan solusinya dengan komprehensif, menarik penyelesaian dengan hukum maupun penyelesaian dengan pendekatan sosial serta budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, supaya kaum gubernur serta bupati/walikota terus berusaha dan mengingatkan warga jika terjadi konflik lahan untuk dibicarakan lebih dahulu serta tak menggarap pengrusakan juga pendudukan lahan dan melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan dengan komprehensif juga jangan ditunda supaya tidak merupakan bom masa. konflik lahan selama sumatera utara, sumatera selatan, dan lampung diselesaikan dengan tidak salah, adil, serta tertib selama dua tahun serta dalam masa kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan mesti menggunakan formula pendekatan hukum win-win solution, makanya negara tidak dirugikan juga rakyat mendapat kesejahteraan sekalipun dunia usaha sedikit berkurang keuntungannya.

kelima, pembentukan tim terpadu untuk menangani kasus-kasus lahan, seperti konflik ptpn ii selama sumatera utara, konflik mesuji pada lampung, serta konflik ptpn vii cintamanis dalam sumatera selatan.