sekitar 300 karyawan terancam phk juga untuk akan tetapi dirumahkan, karena sejumlah perusahaan tambang batu bara di kabupaten penajam paser utara, kalimantan timur, berhenti beroperasi akibat menurunnya harga masih bara.
kapala bidang tenaga kerja, dinas tenaga kerja dan sosial (disnakersos) kabupaten penajam paser utara, sorijan sihombing, rabu, menunjukan, keputusan perusahaan batu bara supaya merumahkan para karyawannya, karena tak banyak aktivitas perusahaan pada lapangan, makanya sekitar 300 karyawan agar ternyata dirumahkan sambil menunggu harga batu bara normal terserah.
tapi, gaji mereka tetap dibayarkan. tapi apabila kondisinya masih seperti ini, harga batu bara tak meningkat, dengan demikian tidak menutup kemungkinan mereka ingin di-phk, ungkap sorijan.
saat ini berdasarkan sorijan, terdapat lima perusahaan tambang batu bara yang sudah merumahkan para karyawannya.
Informasi Lainnya:
selain perusahaan tambang batu bara, pihaknya dan sudah menerima catatan dari sederat perusahaan kelapa sawit yang merencanakan pengurangan karyawan.
pengurangan karyawan mereka lakukan karena harga sawit selama pasar internasional serta mengalami penurunan. perusahaan dan sudah menyampaikan ingin terjadi pengurangan merupakan wkp, stn juga agro indomas, tutur sorijan.
bagi perusahaan, bila harga tidak mengalami peningkatan maka uang operasional terutama supaya gaji karyawan tidak sebanding melalui pendapatan.
tapi, tersebut masih sebatas penyampaian rencana mereka namun itu mampu saja terjadi bila harga sawit tak naik, ujar sorijan yang mengaku belum hapal secara tentu jumlah karyawan yang hendak selama phk, sebab masih selama perencanaan dan belum banyak permohonan terjamin ke disnakersos.