komisi agar pihak hilang juga korban tindak kekerasan (kontras) mengapresiasi kepolisian yang dengan sigap menanggapi catatan persentasi dugaan perbudakan kepada puluhan buruh pada wilayah tangerang.
kontras mengapresiasi institusi kepolisian yang bersegeralah menindaklanjuti laporan korban, oleh karenanya kondisi dan situasi kerja paksa itu segeralah terungkap serta korban yang lain mampu diselamatkan, tutur kepala divisi politik hukum dan ham badan pekerja kontras yati andriyani selama rilis kontras dan diterima selama jakarta, minggu.
untuk itu, menurut dia, kontras mengimbau kepolisian agar terus meneruskan proses hukum agar kejadian ini tidak berulang di waktu mendatang.
ia memaparkan, kontras sudah melayani pengaduan dari dua orang korban atas nama andi (20) dan junaedi (19) dalam 2 mei 2013.
Informasi Lainnya:
keduanya dipekerjakan paksa pada suatu rumah yang berlokasi selama kampung bayur opak, sepatan, tangerang selama 2-3 bulan. keduanya dan mengaku disiksa pada jenis dipukul, disundut rokok serta disiram cairan alumunium.
berdasar pengaduan itu, kontras serta korban bersama kepala desa dari lampung utara mengerjakan pengaduan ke polda metro jaya, 3 mei 2013.
setelah pengaduan, polda metro jaya lalu menindaklanjuti melalui menggarap penggerebekan ke objek wisata di kampung bayur opak, rt 03 rw 06, desa lebak wangi, sepatan, tangerang.
penggerebekan dilakukan sekitar jam 14.30-16.00 wib serta hasilnya ditemukan 28 korban dan dipekerjakan paksa melalui kondisi memprihatinkan.
mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar juga lain-lain. empat pihak daripada korban tercatat berusia dalam bawah umur, lima orang tersekap pada selama ruangan yang disengaja dikunci pada luar dengan kondisi memprihatinkan, katanya
ia serta mengatakan, sepanjang proses berusaha, kaum korban telah diperlakukan secara tidak manusiawi. pelaku menyita berbagai barang-barang milik korban yaitu hp, baju, uang dengan alasan supaya keamanan agar tidak hilang.
lokasi tempat korban dipekerjakan sangat tak manusiawi. mereka tidur di Salah satu ruangan berukuran 40 x 40 m untuk sekitar 40 orang dengan kondisi ruangan amat tertutup, kotor dan bau.
untuk itu, kontras juga meminta komnas ham melakukan pemantauan kepada kasus itu, dan lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) supaya melindungi korban.