ketua majelis syuro partai keadilan sejahtera (pks) hilmi aminuddin mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi (kpk) untuk menjalani pemeriksaan dibuat saksi selama angka suap pengurusan kuota impor daging sapi pada kementerian pertanian serta tindak pidana pencucian biaya.
hilmi tiba di gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.00 wib bersama dengan sederat fungsionaris pks, termasuk anggota komisi iii dpr, aboe bakar al-habsy.
namun hilmi tidak memberi pernyataan apa saja pada media, ia cuma tersenyum juga langsung masuk ke lobi gedung kpk.
anggota divisi hukum pks, zainuddin paru, menyatakan hilmi dipanggil untuk saksi agar tersangka ahmad fathanah, orang tidak jauh mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
Informasi Lainnya:
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Ini Pemenang Indonesian Master 2013
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
- kinoki detox
beliau dipanggil untuk saksi agar tersangka fathanah, jumlah korupsi serta pencucian biaya, tergolong pak luthfi, ujarnya.
kami hormati penyidik, kami belum mengetahui bagaimana yang akan ditanyakan, tapi kaitannya dalam hal tppu, semakin dia.
zainuddin paru juga menyatakan kiranya hilmi tak hapal hubungan antara luthfi, fathanah serta kader pks dan ketika ini menjabat dijadikan menteri pertanian, suswono.
kpk menjadwalkan tinggal pemeriksaan hilmi hari ini setelah dalam jumat (10/5) hilmi tak mengikuti panggilan sebab menghadiri acara peletakan batu pertama proyek lippo group pada khatib sulaiman, padang.
pada februari 2012, kpk dan sudah memeriksa putri hilmi, ridwan hakim, dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 februari 2013.
hilmi aminuddin serta ridwan hakim digemari mempunyai peternakan sapi seluas empat hektare melalui kurang lebih 1.000 sapi selama cibodas, jawa barat.
dalam jumlah suap impor daging sapi, kpk telah menetapkan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama--importir daging-- yaitu juard effendi serta arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama, maria elizabeth liman.